Penerbitan Digital Rupiah
Sudah cukup lama tidak membahas progress Central Bank Digital Currency (CBDC) dari pertama kali di init tahun 2019. Sampai di tahun ini tahun 2023, dan target di 2025. Tentu nya sudah banyak progress yang berjalan. Tapi Saya akan membahasnya secara bertahap, karena cukup banyak yang perlu di jelaskan terlebih dahulu, sebagai pemahaman dasar, sebelum menginjak di pemahaman inti.
Digital Rupiah akan diterbitkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu Digital Rupiah wholesale (w-Digital Rupiah) dan Digital Rupiah ritel (r-Digital Rupiah) yang akan dikembangkan dengan pendekatan terintegrasi dari ujung ke ujung dari wholesale ke ritel.
Pengembangan akan dimulai dengan w-Digital Rupiah pada tahap awal, yang menjadi fondasi dari tahapan pengembangan Digital Rupiah secara menyeluruh (r-Digital Rupiah dan w-Digital Rupiah). Dengan pendekatan terintegrasi tersebut, Digital Rupiah diarahkan untuk dapat ditransaksikan, baik di pasar wholesale maupun ritel barang dan jasa, sekaligus memperbesar efektivitas pengadopsiannya. Penggunaan w-Digital Rupiah pada pasar wholesale diharapkan mampu mendukung pengembangan pasar keuangan dan integrasi Ekonomi Keuangan Digital (EKD) secara nasional.
Digital Rupiah akan menjadi komplemen uang kartal (kertas dan logam) dan rekening giro pihak ketiga di Bank Indonesia. Ketiganya akan berperan sebagai aset setelmen transaksi yang bebas risiko (risk-free asset). Digital Rupiah adalah tagihan langsung (direct claim) pemegangnya kepada Bank Indonesia, dengan mekanisme penerbitan dan cakupan pengguna yang sama dengan saat ini.
W-Digital Rupiah hanya dapat digunakan secara terbatas oleh pihak-pihak yang ditunjuk Bank Indonesia, layaknya rekening giro pihak ketiga di Bank Indonesia. Untuk memperoleh w-Digital Rupiah, pihak-pihak tersebut perlu mengonversi rekening gironya di Bank Indonesia. Dengan demikian, penerbitan w-Digital Rupiah secara inheren hanya akan mengubah komposisi kewajiban moneter Bank Indonesia, tanpa mengubah ukuran neraca Bank Indonesia, atau dengan kata lain, memiliki dampak moneter yang netral, layaknya uang kartal fisik dan rekening giro.
R-Digital Rupiah dapat digunakan masyarakat luas layaknya uang kertas dan uang logam. Masyarakat memperoleh r-Digital Rupiah dengan cara menukar uang kertas dan logam, rekening giro atau tabungan di bank umum, atau saldo uang elektronik miliknya dengan r-Digital Rupiah melalui perantara yang ditunjuk Bank Indonesia. Perantara, dalam hal ini wholesaler, kemudian menggunakan stok w-Digital Rupiah miliknya untuk memenuhi permintaan r-Digital Rupiah nasabah, baik melalui peritel maupun secara langsung.
Mekanisme ini kurang lebih serupa dengan mekanisme yang berlaku pada uang kertas dan uang logam saat ini. Dampak penerbitan r-Digital Rupiah terhadap neraca Bank Indonesia, bank umum, dan lembaga selain bank penerbit uang elektronik mirip dengan mekanisme konversi giro dan tabungan masyarakat di bank umum maupun saldo uang elektronik ke uang kertas dan logam.
Nilai tukar rupiah digital tidak akan ada pebedaan dengan nilai tukar rupiah dalam bentuk kartal, kertas maupun logam. Secara dampak, rupiah digital tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap sistem pasar keuangan secara keseluruhan, sebab rupiah digital di desain sebagai alat pembayaran murni yang tidak memberikan remunirasi (tidak ada suku bunganya) kepada pemegangnya.
Jadi tidak akan head to head dengan produk-produk beremunerasi yang ada di perbankan, dengan demikin dampak disintermediasinya bisa kita minimalkan.
Resiko kredit rupiah digital pun juga nihil atau nol, sehingga ketika ada kekhawatiran tekanan di pasar keuangan, terjadi flight to quality, BI bisa memitigasi dengan melalui berbagai macam parameter, seperti caping, jumlahnya dibatasi, sehingga ini tidak akan memperburuk kondisi perbankan.
Dari sisi dampak moneternya pun di tegaskan netral sebagaimana uang kartal dan giro. ini karena rupiah digital diterbitkan sebagai pelengkap saja dari uang yang sudah ada saat ini, seperti uang kertas, uang logam, dan rekening giro. dengan begitu proses terjadinya pun berupa konversi dari uang yang ada, sehinga tidak menambah jumlah peredaran rupiah.