Central Bank Digital Currency (CBDC)
International Monetary Fund (IMF) merekomendasikan bank-bank central di dunia (termasuk BI) agar melakukan kajian perihal CBDC, dan Bank for International Settlement (BIS) telah melakukan kajian perihal tersebut pada tahun 2020 lalu, tentang penerbitan digital currency yang akan di keluarkan oleh bank central.
Wacana perihal CBDC, awalnya muncul karena hadirnya Bitcoin, Libra dkk, karena semua currency tersebut tidak di terbitkan oleh bank central, kemudian dari sisi bank central di banyak negara melakukan response, daripada di terbitkan oleh No-Central-Bank, kenapa tidak Central-Bank saja yang menerbitkan currency nya, maka muncul lah CBDC.
Namun perlu di tekankan di sini, bahwasanya konsep CBDC ini akan sedikit berbeda dengan cryptocurrency, karena apa? Karena Bitcoin bersifat Decentralized, tidak butuh bank sentral karena transaksinya berlangusung secara peer-to-peer dari pengirim ke penerima, sedangkan CBDC bersifat Centralized, dan mata uang digital yang dirilis bank sentral tetap akan memiliki aset yang menjadi dasar transaksi.
Untuk sekarang saya pribadi masih belum tahu pasti teknologi apa yang akan di gunakan di indonesia, namun ada informasi yang saya kumpulkan di kalangan banker, bahwasanya CBDC akan di bangun di atas Ethereum, memang agak sedikit kontradiksi dengan penjelasan pernyataan saya yang sebelumnya, bahwasanya CBDC akan berbeda dengan cryptocurrency pada umum nya.
Namun untuk sekarang perjalanan sampai ke situ masih cukup jauh, belum ada negara di dunia yang menerapkan secara resmi digital currency ini, namun sudah ada beberapa negara yang sudah melakukan semacam eksperimentasi.
Untuk saat ini, BI sudah mulai menyusun Roadmap Sistem pembayaran yang terintegrasi yang tentunya berbasis digital dan ini sudah dilaksanakan secara bertahap, untuk Roadmap nya sendiri akan di kaji antara tahun 2020–2025.
Setelah Roadmap di berlakukan di laksanakan dan di terapkan, baru kemudian akan ada langkah selanjutnya, adalah Roadmap tentang penerbitan Digital Currency itu sendiri. Di indonesia sendiri currency akan di distribusikan melalui Bank dan Fintech.
Tentunya ada beberapa opsi yang akan di lakukan dalam penerbitan Digital Currency di Indonesia, menyangkut system nya, menyangkut teknologi nya, menyangkut design nya dan seterusnya, namun hingga saat ini belum ada informasi pasti yang bisa dibagi perihal itu semua.
Ada beberapa hal yang di sebutkan oleh BIS perihal kebutuhan nasabah, perihal CBDC ini. Ada 6 kebutuhan mendasar yang harus terpenuhi, privasi, kemudahan, keamanan seperti uang tunai, memiliki akses universal, pembayaran luar negeri (cross-border), dan kegunaan peer-to-peer.
Berdasarkan kebutuhan utama tersebut, ada 3 model CBDC yang akan disajikan :
1. Indirect CBDC dimana tagihan (claim) dilakukan ke perantara (bank komersial), sementara bank sentral hanya melakukan pembayaran ke bank komersial
2. Direct CBDC dimana tagihan dilakukan langsung ke bank sentral
3. Hybrid CBDC dimana tagihan dilakukan ke bank sentral, tetapi bank komersial yang melakukan pembayaran